Polisi Ungkap Motif Penembakan Remaja di Lamongan, Pelaku Tak Terima Disalip

Polisi saat mengamankan barang bukti berupa airsoftgun.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Lamongan, VIVA Jatim –Motif dibalik penembakan remaja berinisial VVS (16) di Jalan Raya Sukorame - Kedungadem di Hutan Ngranggon, Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, pada Kamis 6 Maret 2025, lalu akhirnya terungkap. 

img_title Pengendara Motor di Lamongan Meninggal Usai Terperosok ke Sungai

Polisi menyebut alasan penembakan itu karena pelaku A (24) tidak terima disalip saat berkendara di jalan raya. Pelaku A kemudian menghentikan korban VVS dan menembak korban sebanyak dua kali. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di tangan.

Aksi penembakan itu dilakukan saat pelaku sedang terpengaruh minum keras. Penembakan itu juga tak dilakukan bersama rekannya berinisial AAM. AAM ini berperan sebagai joki motor Honda CB.

img_title Hijaukan Nusantara, Nusa Jaya dan Warga Tanam Ratusan Bibit Durian Musang King di Banyuwangi

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, usai kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukorame dan tak butuh waktu lama polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku A, jika senjata pistol jenis airsoftgun tersebut dibeli di plafon YouTube seharga Rp 3,5 juta rupiah pada tahun 2024 lalu. Alasan pelaku membeli senjata itu karena dulunya ingin menjadi polisi.

img_title Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Seorang ABK di Lamongan Ditangkap

"Benar kami juga mengamankan KTA polisi yang dibuat oleh pelaku A sewaktu berada di penjara. Pelaku ini juga membeli senjata airsoftgun dari YouTube seharga Rp 3,5 juta," kata Bobby, Selasa 11 Maret 2025.

Selain itu, pelaku juga diketahui sebagai seorang residivis dengan kasus penganiayaan. Pelaku juga telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 7 bulan.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 tetang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.