Polisi Ungkap Motif Penembakan Remaja di Lamongan, Pelaku Tak Terima Disalip

Polisi saat mengamankan barang bukti berupa airsoftgun.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 tetang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dukung Ketahanan Pangan, Desa Surabayan Lamongan Gelar Pasar Murah