Ayah Tiri di Mojokerto yang Aniaya Bocah SD Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Ayah tiri di Mojokerto aniaya bocah SD langsung ditahan.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Seorang ayah tiri berinisial JPA (26) di Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi setelah diduga menganiaya putra laki-lakinya berulang kali hingga babak belur. 

Teganya Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Bocah SD hingga Babak Belur

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, tersangka JPU diamankan petugas kepolisian di rumahnya yang terletak di Kecamatan Gedeg pada Senin, 10 Maret 2025.  Ia menyebut, tersangka merupakan ayah tiri korban. 

“Tersangka JPA saat ini ditahan,” kata Siko saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa, 11 Maret 2025. 

Polisi Sidak Pasar Kota Mojokerto, Pastikan Harga-Stok Bapokting Stabil Jelang Lebaran

Menurut dia, kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mengetahui kondisi kepala korban berdarah saat masuk sekolah pada Senin, 10 Maret 2025 pagi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada tante korban sebelum akhirnya dibawa ke Puskemas Gedeg penanganan medis. 

Mendapati laporan tersebut, tante korban bergegas  ke puskesmas untuk melihat kondisinya. Di sana, tantenya mendapati kepala korban sudah diperban. 

Insiden Kecelakaan Karambol Libatkan 3 Kendaraan di Mojokerto, Pemotor Asal Lamongan Tewas

“Setelah ditanyakan kepada korban perihal luka tersebut, korban akhirnya mengaku jika luka yang dialami akibat dipukul oleh ayah tirinya di rumahnya,” ungkap Siko. 

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Siko, ayah tirinya memukuli menggunakan kayu dan rantai motor. Selain itu, pelaku juga tega menyulutkan rokok ke tangan dan kaki korban. 

Halaman Selanjutnya
img_title