Polisi menetapkan JPA (26) sebagai tersangka penganiayaan terhadap putra laki-lakinya di Mojokerto. Tersangka dijerat dengan UU PKDRT dan Perlindungan Anak.
Penetapan tersangka kepada ketiganya dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan pemeriksaan secara intensif yang didukung oleh dua alat bukti.
upati Kediri Hanindhito Himawan Pramana langsung merespon. Ia menyebut bahwa SMA Dharma Wanita 1 Pare boarding school bisa menjadi salah satu bagian sekolah rakyat.
Sidak ini dipimpin Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning ita. Ia didampingi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Dandim 0815 Letkol InfRully Noriza.
Motif dibalik penembakan remaja berinisial VVS (16) di Jalan Raya Sukorame - Kedungadem di Hutan Ngranggon, Desa Sembung, Kecamatan Sukorame terungkap.
Kasus ini terungkap saat wakil kelas tempat korban sekolah mendapati bekas darah di bagian kepalanya pada Senin, 10 Maret 2025. Saat itu, korban korban masuk terlambat.