Edarkan Sabu Antar Daerah, Tiga Pelaku Ditangkap Polres Gresik

Pengedar Sabu
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim-Dua pria paruh baya berinisial S (62), A (53) dan satu perempuan berinisial N (48) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. Ketiganya merupakan jaringan pengedar sabu lintas daerah.

img_title Ungkap Pencurian Kabel PLN, Anggota Satreskrim Polres Gresik Diganjar Penghargaan

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengatakan penangkapan bermula dari pelaku N yang ditangkap di Kecamatan Driyorejo. Dari info tersebut kemudian mengantarkan polisi pada dua pelaku lain hingga wilayah Sidoarjo.

img_title Sales Pampers di Mojokerto Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMA Dihukum 5 Bulan Penjara

"Kasus ini terungkap pada Rabu 30 Juli 2025 sekitar pukul 14.15 WIB. Petugas meringkus N di rumahnya di Desa Karangandong, Driyorejo. Dalam penggeledahan, ditemukan empat paket sabu seberat total 0,748 gram yang disembunyikan di tempat sampah di samping rumahnya," ujarnya, Selasa, 12 Agustus 2025.

AKP Ahmad Yani melanjutkan, dari keterangan N, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S yang kemudian Satresnarkoba bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya di Desa Watestanjung, Wringinanom, Gresik.

img_title Kampus KH Abdul Chalim Mojokerto Kemalingan, Uang Rp1 Miliar Lebih di Brankas Digasak

Tak berhenti di situ, pelaku S mengaku mendapat pasokan sabu dari pelaku A. Petugas pun melanjutkan perburuan ke Sidoarjo dan berhasil menangkap A di rumahnya di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, sekitar pukul 21.30 WIB di hari yang sama.

"Penggerebekan dilakukan, hasilnya polisi menemukan tujuh paket sabu dengan total berat 1,339 gram yang disembunyikan dalam kaos kaki hitam, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, dan satu unit ponsel. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial V yang kini berstatus buron (DPO)," ungkapnya.

Untuk itu, AKP Ahmad Yani, mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan aktif melaporkan setiap penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik,” ujar AKP Ahmad Yani.