Polisi Amankan Mantan Cak Surabaya 2019, Diduga Kasus Narkoba
- AI
Surabaya, VIVA Jatim – RA, pria yang pernah menyandang gelar Cak Surabaya 2019, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
RA diamankan pada Kamis, 15 Oktober 2026 dini hari. Penangkapan ini menjadi perhatian lantaran ia juga pernah dinyatakan sebagai Duta Lalu Lintas oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RA diduga diamankan setelah menghabiskan waktu di salah satu klub malam di Surabaya. Dalam penindakan tersebut, polisi disebut menemukan satu poket sabu yang diduga belum sempat dikonsumsi.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut RA diamankan terkait dugaan kepemilikan sabu.
“Iya, kami tangkap kemarin. Barang buktinya sabu satu poket,” ujar Adik saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 17 Oktober 2026.
Meski membenarkan penangkapan itu, Adik belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian maupun hasil pemeriksaan terhadap RA. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan fakta dan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Adik mengatakan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan melalui rilis resmi kepolisian.
“Masih penyelidikan ya, Mas. Besok kami rilis,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap RA maupun status hukum terkininya.
Informasi mengenai dugaan kepemilikan sabu tersebut masih mengacu pada keterangan awal kepolisian.