Kisruh Dana Banpol PSI, Kejari Perak : Uang Sudah Disetor ke Kas Negara
- Viva
Surabaya, VIVA Jatim – Kejaksaan Negeri Pelabuhan Tanjung Perak (Kejari Perak) menegaskan telah menyetorkan dana bantuan politik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan pengembalian dana ini, Kejari Perak mengeklaim telah menjalankan kewenangan sesuai aturan perundang-undangan dalam menindaklanjuti laporan Liana Kurniawan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, terutama mengenai pengembalian dana yang dipersoalkan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Ananto Tri Sudibyo dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Perak, Iswara, di kantornya, Selasa, 6 Agustus 2024.
"Jadi dana itu, dana Banpol [Bantuan Politik] PSI periode tahun 2023, pada tanggal 5 Agustus 2024 [kemarin] sudah kami setorkan menjadi PNPB Kejaksaan," ujar Ananto.
Namun sebelum disetorkan ke kas negara, ia mengatakan, kejaksaan lebih dulu mengundang Pengurus PSI Surabaya dan menawarkan agar dana dikembalikan sebagai kas partai, akan tetapi mereka menolak.
Sehingga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Dimana Pasal 1 huruf P berbunyi, hasil pengembalian uang negara yang perkaranya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, dengan besaran pengembalian kerugian negara sebesar uang yang dititipkan pada tahap penyelidikan atau berdasarkan perhitungan audit internal inspektorat atau instansi terkait.