25 Pelaku Narkotika-Miras Diringkus Polres Tulungagung, Ada 9 Residivis
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Jatim –
Sebanyak 25 pelaku narkotika, obat keras berbahaya (okerbaya) dan minuman keras (miras) diamankan polres Tulungagung. Ada 9 pelaku yang merupakan residivis, dan 3 diantaranya perempuan.
Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Taat Resdi menerangkan ada sebanyak 25.740 butir Pil Dobel L. Sabu-sabu seberat 119,86 gram, dan 384 botol arak bali berukuran 600 mililiter.
"Barang bukti tersebut disita dari 25 pelaku, 23 laki-laki dan 3 perempuan. Ada 9 pelaku yang merupakan residivis," ujar AKBP Muhammad Taat Resdi, Jum'at, 21 Maret 2025.
Sementara untuk tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di 16 lokasi. Dengan paling banyak berada di wilayah Kecamatan Kota Tulungagung ada 4 TKP.
Kemudian juga Kecamatan Kedungwaru sebanyak 3 TKP, disusul Kecamatan Boyolangu 3 TKP. Lalu, Kecamatan Kalidawir 2 TKP, dan satu TKP semua di Kecamatan Ngantru, Gondang serta Rejotangan.