25 Pelaku Narkotika-Miras Diringkus Polres Tulungagung, Ada 9 Residivis
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
AKBP Taat menjelaskan potensi kerawanan peredaran gelap narkotika di Tulungagung cukup tinggi. Pada akhir 2024 lalu satu minggu ditangkap 2 orang pengedar.
Lantas, menurutnya apa yang disampaikan press rilis ini setidaknya mengkonfirmasi bahkan bisa lebih rawan lagi. Pasalnya, selama 22 hari ada 25 tersangka ini semakin meningkat.
"Oleh karena itu kesempatan yang baik ini kami menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat, pendidik, guru agama dan semu. Mari kita tingkatkan kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkotika terutama di Tulungagung," pesannya.
Sementara Kasatrenarkoba Polres Tulungagung, Inspektur Polisi Satu Yudhistira mengungkapkan pelaku mendapatkan narkoba dari bandar dengan sistem ranjau. Selanjutnya sabu dibagi sesuai dengan pesanan para pembeli.
Pelaku menunggu perintah dari bandar untuk meranjau shabu pada tempat yang telah disepakati sebelumnya. Pelaku mendapat upah setiap kali melakukan pengambilan shabu dan untuk pembayarannya di transfer melalui bank.
"Pelaku hanya mendapat perintah untuk mengambil, membagi, dan meranjau shabu tersebut. Pelaku mendapat keuntungan berupa upah ataupun shabu untuk dikonsumsi sendiri," ujar Iptu Yudhistira.
Polisi menambahkan pelaku pengedar narkoba menjalankan kegiatan tersebut dikarenakan terlanjur terlibat jaringan narkoba. Sekaligus mendapat keuntungan berupa uang ataupun dapat memakai narkoba tanpa membeli.