Perederan Miras Ilegal di Mojokerto Digagalkan, Kakak-Adik Asal Sidoarjo Diamankan
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Puluhan botol minuman keras (miras) ilegal yang rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Dua orang pelaku yang merupakan kakak-adik asal Sidoarjo turut diamankan.
Kedua pelaku adalah pria berinisial NO (29) dan seorang perempuan berinisial MIPP (19), warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Kasi Humas Polres Mojokerto Ipda Slamet Haryono, keduanya kedapatan petugas menjual miras di Pasar Rakyat Jetis, Mojokerto, pada Rabu, 25 Juni 2025 malam. Saat diamankan, didapati puluhan botol miras terbungkus kardus siap edar.
“Satsamapta Polres Mojokerto Kota mengamankan 2 orang dari Krian Sioarjo yang kedapatan menjual miras di Jetis. Kami mengamankan sebanyak 52 botol mitas kemasan 600 mili yang telah dibungkus seperti paket,” kata Slamet, Kamis, 26 Juni 2025.
Keduanya dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk didata dan diproses lebih lanjut. Barang bukti berupa puluhan botol miras disita karena tidak mempunyai izin edar.
Mereka dikenakan Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Slamet menambahkan, kegiatan partroli maupun razia menjelang malam suro terus digencarkan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas. Sebagaimana arahan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri.