Bikin Resah Warga, 18 Preman hingga Mata Elang di Mojokerto Ditangkap Polisi
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 18 orang preman dan debt collector (mata elang) yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat II Semeru 2025 yang digelar selama dua pekan, mulai 1 Mei 2025.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Suwarno mengatakan, operasi yangi digelar selama dua pekan sejak 1 Mei difokuskan memberantas kejahatan premanisme.
Sebelumnya, pihaknya telah menerima lima laporan polisi (LP) terkait tindak pidana pemerasan, pengeroyokan, hingga penganiayaan selama operasi berlangsung.
“Ada 5 laporan polisi saat Operai Pekat II Semeru, dari 18 tersangka yang diamankan berprofesi sebagai preman dan debt collector,” kata Suwarno saat konferensi pers ungkap kasus di Mako Polres Mojokerto Kota, Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam penangkapan ini, salah satu kasus menonjol adalah aksi perampasan dengan modus penyelamatan kendaraan dari leasing. Pelaku yang mengaku sebagai debt collector meminta uang kepada korban agar kendaraan tidak ditarik paksa.
Selain meminta uang, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menambahkan, pelaku debt collector juga melalukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan baju korban robek.
“Permintaan uanh sebesar Rp 5 juta cuma yang diberikan Rp 1,5 juta. (Ada) penganiayaan, korban di dorong yang mengakibatkan baju korban robek,” ungkap Siko.