Bikin Resah Warga, 18 Preman hingga Mata Elang di Mojokerto Ditangkap Polisi
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 18 orang preman dan debt collector (mata elang) yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat II Semeru 2025 yang digelar selama dua pekan, mulai 1 Mei 2025.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Suwarno mengatakan, operasi yangi digelar selama dua pekan sejak 1 Mei difokuskan memberantas kejahatan premanisme.
Sebelumnya, pihaknya telah menerima lima laporan polisi (LP) terkait tindak pidana pemerasan, pengeroyokan, hingga penganiayaan selama operasi berlangsung.
“Ada 5 laporan polisi saat Operai Pekat II Semeru, dari 18 tersangka yang diamankan berprofesi sebagai preman dan debt collector,” kata Suwarno saat konferensi pers ungkap kasus di Mako Polres Mojokerto Kota, Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam penangkapan ini, salah satu kasus menonjol adalah aksi perampasan dengan modus penyelamatan kendaraan dari leasing. Pelaku yang mengaku sebagai debt collector meminta uang kepada korban agar kendaraan tidak ditarik paksa.
Selain meminta uang, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menambahkan, pelaku debt collector juga melalukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan baju korban robek.
“Permintaan uanh sebesar Rp 5 juta cuma yang diberikan Rp 1,5 juta. (Ada) penganiayaan, korban di dorong yang mengakibatkan baju korban robek,” ungkap Siko.
Polisi juga menangkap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban luka-luka. Motif pengeroyokan beragam, mulai dari masalah pribadi hingga aksi premanisme.
Siko menegaskan, semua pelaku akan diproses hukum sebagai bentuk komitmen Polres Mojokerto Kota dalam menindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Semua pelaku kami proses hukum. Ini bentuk komitmen kami dalam menindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas ASiko.
Dari 18 orang yang diamankan, polisi menyita sejumlah arang bukti. Di antaranya satu unit mobil, pakaian pelaku, senjata tajam, flashdisk berisi video aksi kekerasan dan uang tunai Rp 137 ribu.
Kini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan/atau Pasal 335 serta 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.