Bikin Resah Warga, 18 Preman hingga Mata Elang di Mojokerto Ditangkap Polisi

18 Preman Hingga Mata Elang di Mojokerto Ditangkap Polisi.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA JatimPolres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 18 orang preman dan debt collector (mata elang) yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat II Semeru 2025 yang digelar selama dua pekan, mulai 1 Mei 2025.

Polisi Ungkap Narkoba Senilai Rp307,9 Juta di Mojokerto dalam Sebulan, 8 Tersangka Dicokok

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Suwarno mengatakan, operasi yangi digelar selama dua pekan sejak 1 Mei difokuskan memberantas kejahatan premanisme. 

Sebelumnya, pihaknya telah menerima lima laporan polisi (LP) terkait tindak pidana pemerasan, pengeroyokan, hingga penganiayaan selama operasi berlangsung. 

Dua Arena Judi Sabung Ayam di Mojokerto Digerebek, Nilai Taruhan Capai Rp1 Juta

“Ada 5 laporan polisi saat Operai Pekat II Semeru, dari 18 tersangka yang diamankan berprofesi sebagai preman dan debt collector,” kata Suwarno saat konferensi pers ungkap kasus di Mako Polres Mojokerto Kota, Rabu, 14 Mei 2025. 

Dalam penangkapan ini, salah satu kasus menonjol adalah aksi perampasan dengan modus penyelamatan kendaraan dari leasing. Pelaku yang mengaku sebagai debt collector meminta uang kepada korban agar kendaraan tidak ditarik paksa.

Duda di Mojokerto Peras Suami Selingkuhan Pakai Video Mesum

Selain meminta uang, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menambahkan, pelaku debt collector juga melalukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan baju korban robek.

“Permintaan uanh sebesar Rp 5 juta cuma yang diberikan Rp 1,5 juta. (Ada) penganiayaan, korban di dorong yang mengakibatkan baju korban robek,” ungkap Siko.

Halaman Selanjutnya
img_title