Duda di Mojokerto Peras Suami Selingkuhan Pakai Video Mesum

Duda di Mojokerto, Pelaku Pemerasan
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi menangkap duda di Mojokerto berinisial HI (33). Warga Desa Mojorejo, Pungging, Mojokerto itu ditangkap lantaran memeras suami selingkuhannya memakai video mesum. 

img_title Heboh Sejoli Mahasiswa Diduga Mesum di Kelas, Unair Buka Suara

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Edy Santoso mengatakan, mulanya HI bertemu dengan istri korban, AW, di sebuah warung rujak daerah Desa Jiyu, Kutorejo pada awal bulan Februari 2025. 

Kepada HI, AW mengaku seorang janda. Dari pertemuan itu kemudian keduanya saling bertukar nomor WhatsApp. Setelah berkomunikasi intens, mereka pun menjalin hubungan pacaran 

img_title Polisi Kirim Berkas Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di Mojokerto ke Kejaksaan

“Dengan berjalannya waktu semakin serius menjalani hubungan, sehingga sudah pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. HI juga memberikan uang kebutuhan AW, kata Edy kepada wartawan, Senin, 19 Mei 2025. 

Menginjak Maret 2025, AW memutuskan hubungan dengan alasan ingin kembali ke suaminya. Lantaran sakit hati, HI muncul niat mengambil uangnya kembali, namun kesulitan menghubungi HI. 

img_title Polisi Gandeng Ahli Usut Kasus Oknum Wartawan di Mojokerto yang Peras Pengacara

Menurut Edy, HI nekat menghubungi suami AW melalui WhatsApp setelah berhasil menemukan akun Facebooknya. 

“Pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan cara mengancam korban akan menyebarkan video mesum istrinya dengan pelaku di media sosial,” ungkapnya. 

Korban mentrasfer uang senilai Rp 2,6 juta sesuai permintaan HI pada 4 Mei 2025. Hari itu juga, korban melapor ke Polres Mojokerto. 

Setelah melalukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Unit Pidum Polres Mojokerto mengamankan HI. Selain HI, polisi juga menyita barang bukti senilai Rp 2,1 juta sisa meras dan ponsel 

“Pelaku mengakui perbuatan pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan vidio istri korban.

Kini, HI ditahan di Rumah Tahanan  Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan anacaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.