Pembunuh Wanita Kediri yang Jasadnya Dibuang di Mojokerto Divonis 18 Tahun Penjara
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Dedi Abdullah (36). Hakim menilai Dedi terbukti melakukan pembunuhan terhadap Anyk Mariyani (37), wanita asal Kediri yang jasadnya dibuang di Mojokerto. Selain membunuh, Dedi juga terbukti mengambil harta ibu tiga anak tersebut.
Sidang pembacaan vonis terhadap Dedi digelar di Ruang Sidang Cakra pada Rabu, 13 Mei 2025. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfildrus Mamo.
Dedi mengikuti sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio.
Dalam putusannya, Fransiskus menyatakan, Dedi tak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU. Yakni pasal 340 KUHP.
Ia mengatakan, perbuatan Dedi terbukti di dakwaan subsidair. Yaitu pasal 339 KUHP tentang tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana lain.
“Satu, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair. Kedua, menyatakan terdakwa Dedi Abdullah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain,” kata Fransiskus saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Fransiskus lagi.