Pembunuh Wanita Kediri yang Jasadnya Dibuang di Mojokerto Divonis 18 Tahun Penjara

Dedi Abdullah, terdakwa pembunuhan di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA JatimMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Dedi Abdullah (36). Hakim menilai Dedi terbukti melakukan pembunuhan terhadap Anyk Mariyani (37), wanita asal Kediri yang jasadnya dibuang di Mojokerto. Selain membunuh, Dedi juga terbukti mengambil harta ibu tiga anak tersebut. 

img_title Mayat di Pantai Permata Probolinggo Korban Pembunuhan, Pelaku Risih Digerayangi Korban

Sidang pembacaan vonis terhadap Dedi digelar di Ruang Sidang Cakra pada Rabu, 13 Mei 2025. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfildrus Mamo. 

Dedi mengikuti sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio. 

img_title Anak Angkat Bunuh Kubur Ayah di Kaloran Nganjuk Dipicu Persoalan Ekonomi

Dalam putusannya, Fransiskus menyatakan, Dedi tak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU. Yakni pasal 340 KUHP. 

Ia mengatakan, perbuatan Dedi terbukti di dakwaan subsidair. Yaitu pasal 339 KUHP tentang tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana lain. 

img_title Polisi Buka Sayembara Tangkap Pembunuh Sekretaris DPRKP Bangkalan Tapi Dibantah Polda Jatim

“Satu, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair. Kedua, menyatakan terdakwa Dedi Abdullah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain,” kata Fransiskus saat membacakan amar putusan. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Fransiskus lagi. 

Putusan tersebut confirm atau sama dengan tuntutan yang diajukan JPU yakni 18 tahun penjara. Namun, dalam tuntutannya, Jaksa menjerat Dedi dengan pasal 340 dan 339 KUHP. 

Sebelum mengakhiri persidangan, majelis hakim pun mengajukan pendapat kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum atas putusan tersebut apakah menerima atau akan mengajukan banding. Namun jaksa maupun terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sementara itu Kholil Askohar selaku kuasa hukum terdakwa Dedi mengatakan, putusan majelis hakim tersebut masih akan didiskusikan bersama kliennya apakah akan menerima atau akan mengajukan banding.

“Saya pikir-pikir dulu karena banding ada waktu tujuh hari. Memang saya akui apa yang dilakukan oleh dia (Dedi) cukup berat. Tapi tadi mengatakan pasal 340 tidak ada, yang ada pasal 339. Apapun itu, dia masih punya hak mengajukan keringanan,” kata penasihat hukum Dedi, Kholis Askohar. 

Halaman Selanjutnya
img_title