Susah Payah Polisi Cari Potongan Tubuh Wanita Korban Mutilasi di Ngawi

Potongan tubuh wanita korban mutilasi terbungkus plastik saat ditemukan.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA JatimKasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban seorang wanita asal Blitar, Uswatun Khasanah atau UK (29 tahun), berhasil diungkap kepolisian dalam waktu yang relatif cepat. Namun, pengungkapan kasus tersebut tidak tanpa rintangan dan kendala yang cukup berarti.

img_title Alvi Pemutilasi Pacar Tak Terima Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Akan Ajukan Banding

Mayat UK ditemukan dalam kondisi mengenaskan, disimpan di dalam sebuah koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis, 23 Januari 2025, pagi. 

Saat ditemukan, jasad UK dalam keadaan tanpa busana dan tanpa kepala serta kaki. Setelah dilakukan identifikasi, mayat tersebut terkonfirmasi milik UK.

img_title Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Lolos dari Tuntuan Hukuman Mati, lni Kata Ahli Pidana

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman, menyampaikan bahwa pihak kepolisian segera melakukan pengumpulan bahan keterangan dan petunjuk. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku adalah Rohmad Tri Hartanto (RTH), yang dikenal dengan nama Antok (A), seorang warga Tulungagung.

img_title Alasan Jaksa Tak Tuntut Alvi Pemutilasi Pacar dengan Hukuman Mati

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan, polisi kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan hingga kemudian ditemukan petunjuk bahwa terduga pelaku adalah Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (A), warga Tulungagung.

Farman menjelaskan, tim dari Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim segera dibentuk untuk memburu A, yang diketahui telah berpindah-pindah kota dalam pelariannya. "Tersangka dalam pelariannya berpindah-pindah kota," ujar Farman, Selasa, 28 Januari 2025.

Kepala Subdit Jatanras Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur menceritakan, tersangka A berhasil ditangkap saat kendaraan yang ditumpanginya berhenti di traffic light Jalan Sukarno-Hatta Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 00.01 WIB. 

Di lokasi tersangka kemudian diinterogasi awal. Ia tidak bisa mengelak akan perbuatannya membunuh dan memutilasi UK. Berdasarkan petunjuk arah dari tersangka, sekitar pukul 03.00 WIB tim lalu bergerak menuju Hutan Sampung di Jalan Raya Parang Hutan Negara, Kabupaten Ponorogo, untuk mencari potongan kaki korban.

Sesampai di lokasi, tersangka tidak mengingat lagi di mana titik pasti potongan kaki korban dibuang. "Tim langsung melakukan penyisiran  sejauh 2 kilometer dengan cara berjalan berjajar ke belakang menggunakan lampu penerang dari kendaraan operasional dan lampu senter," cerita Jumhur.

Halaman Selanjutnya
img_title