Susah Payah Polisi Cari Potongan Tubuh Wanita Korban Mutilasi di Ngawi
- Istimewa
Kepala Subdit Jatanras Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur menceritakan, tersangka A berhasil ditangkap saat kendaraan yang ditumpanginya berhenti di traffic light Jalan Sukarno-Hatta Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 00.01 WIB.
Di lokasi tersangka kemudian diinterogasi awal. Ia tidak bisa mengelak akan perbuatannya membunuh dan memutilasi UK. Berdasarkan petunjuk arah dari tersangka, sekitar pukul 03.00 WIB tim lalu bergerak menuju Hutan Sampung di Jalan Raya Parang Hutan Negara, Kabupaten Ponorogo, untuk mencari potongan kaki korban.
Sesampai di lokasi, tersangka tidak mengingat lagi di mana titik pasti potongan kaki korban dibuang. "Tim langsung melakukan penyisiran sejauh 2 kilometer dengan cara berjalan berjajar ke belakang menggunakan lampu penerang dari kendaraan operasional dan lampu senter," cerita Jumhur.
Potongan kaki korban ditemukan sekitar pukul 04.45 WIB. Kondisinya terbungkus plastik tergeletak di semak-semak sela pepohonan yang rapat. "Tim langsung koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Ponorogo untuk melibatkan tim Identifikasi dan langsung membawa potongan tubuh bagian kaki ke RSUD Ponorogo," ujar Jumhur.
Tak menunggu lama, pagi itu juga tim kemudian menggiring tersangka menuju lokasi bagian kepala korban dibuang di Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Medan yang dilalui ke lokasi bagian kepala korban dibuang cukup sulit. "Banyak terdapat jurang dengan aliran sungai kecil," ucap Jumhur.
Bagian kepala korban baru ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah bagian kepala dibawa ke RSUD Trenggalek, Jumhur mengatakan tim kemudian bergerak ke rumah tersangka di Kecamatan Paket, Kabupaten Tulungagung, untuk mencari barang bukti.
Di sana tim menemukan dua buah telepon genggam milik korban yang disimpan di atas plafon rumah, dan sejumlah barang bukti lainnya. Tim kemudian ke rumah orang tua tersangka dan mengamankan satu bilah pisau yang digunakan memutilasi tubuh korban.