Korban Meninggal Dunia akibat Keracunan Miras Oplosan Bertambah, Jadi 3 Orang
- Viva Jatim/Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Korban meninggal dunia akibat keracunan minuman keras (miras) oplosan Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, bertambah satu orang.
Korban diketahui bernama Mohammad Dongadi alias Dudung (22). Ia meninggal dunia saat menjalani pengobatan di RSUD RA Basoeni, Gedeg, Mojokerto pada Senin, 27 Januari 2025 malam.
“Betul (Dudung Meninggal dunia). Meninggal tadi malam pukul 23.30 WIB. Gejalanya sama (akibat keracunan miras oplosan), mungkin kekuatan fisiknya yang berbeda,” kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Slamet Hariono kepada wartawan, Selasa, 28 Januari 2025.
Jenazah korban sudah dibawa pulang ke rumah duka untuk dimakamkan.
Sementara, satu korban lainnya atas nama Diasmoro Sasmito (25) berangsur membaik. Ia masih menjalani perawatan medis di Puskesmas Dawarblandong.
“Satu kondisi berangsur sehat dan masih dirawat di Puskesmas Dawarblandong,” ujar Slamet.
Sebelumnya diberitakan, 4 pemuda pesta miras oplosan di SDN Jatirowo, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto pada Sabtu, 25 Januari 2025 malam hingga Minggu, 26 Januari 2025 dini hari. Mereka adalah Fajar, Akbar, Dias dan Dudung.
Selepas pestas miras, Fajar didapati terkapar di lokasi, tepatnya di depan ruang kelas 1 SDN Jatirowo. Ia lantas dibawa pulang oleh keluarga dan teman-temannya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun dibawa pulang lagi.
Karena kondisinya memburuk, ia kembali dibawa ke Rumah Sakit Wates Husada, Balongpanggang, Gresik. Nahas Fajar dinyatakan meninggal saat menjalani perawatan pada Senin, 27 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Di lain sisi, Akbar juga mengalami kondisi serupa. Ia ini meninggal di Rumah Sakit Wali Songo, Balongpanggang, Gresik sekitar pukul 07.00. Fajar dan Akbar telah dikebumikan.
Dudung dan Dias juga menjalani perawatan medis selepas kejadian tersebut. Dudung dirawat di Rumah Sakit RA Basoeni, Gedeg. Sedangkan Dias mendapat perawatan di Puskesmas Dawarblandong.
Usai mendapat informasi kejadian tersebut, tim Inafis Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan Polsek Dawarblandong melakukan olah TKP di tempat keempat pemuda mengonsumsi miras oplosan.
Dari tempat ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain botol bekas alkohol medis, botol air mineral ukuran 1,5 ml, botol minuman teh kemasan dan sejumlah bungkus Kuku Bima anggur.