Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Siswa SMK Mojokerto yang Tewas di Sungai Brantas
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus siswa SMK Raden Rahmat Mojokerto, Mukhamat Alfan (18), yang ditemukan tewas di Sungai Brantas. Tersangka adalah Rio Filianto (27) paman dari salah teman sekolah korban, RF.
Pria asal Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Mojokerto itu ditetapkan tersangka karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ia dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, Rio ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menyampaikan kronologi kejadian sebelum Alfan ditemukan tewas mengambang di aliran Sungai Brantas Brantas pada 5 Mei lalu.
Menurut dia, kasus ini bermula saat Alfan, SA, RF serta beberapa temannya bermain futsal pada Jumat, 2 Mei 2025. Dalam permainan itu, terjadi gesekan antara SA dan RF.
“SA dan RF berkelahi di pingging pabrik Sosro Mojosari. Perkelahian itu disaksikan oleh korban. Setelah berkelahi mereka pulang ke rumah masing-masing,” kata Nova saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin, 16 Juni 2025.
RF mengadukan perkelahian tersebut ke pamannya, Rio. Bersama salah satu kakak kelas RF, Rio pun mendatangi SA ke SMK Raden Rahmat, Mojosari, Mojokerto pada Sabtu, 3 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, kebetulan SA sedang bersama Alfan.