Tak Hanya Cabuli, Ayah di Mojokerto Ini Juga Tega Perkosa Anak Kandung
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Ayah di Mojokerto, FR (30), ternyata tak hanya tega mencabuli darah dagingnya sendiri tetapi ia juga memerkosa anaknya yang masih berusia 11 tahun tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, aksi persetubuhan dan pencabulan oleh FR terhadap anaknya dilakukan berulang kali dalam kurun waktu Desember 2024-1 Juni 2025.
“Kasus pesetubuhan dan pencabulan yang dilakukan FR yang dilakukan terhadap anaknya sebanyak 6 kali,” katanya saat konferensi pers, Selasa, 17 Juni 2025.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Nova, perbuatan bejat FR itu dilakukan di lokasi berbeda. Yakni, di kamar rumah nenek korban, rumah kosong, ruang tamu dan kamar mandi rumah, bawah jembatan kali Kumitir, dan sungai dekat pabrik Kalvari.
“Tersangka membujuk korban dengan cara akan dibelikan es krim,” ungkap Nova.
Kasus ini terungkap setelah FR melancarkan aksi di kamar mandi pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban sedang berganti pakaian.
“Korban saat itu sedang berganti pakaian di kamar mandi. Kemudian didatangi oleh pelaku dan melalukan pencabulan,” ungkap Nova.
Karena ketakutan, korban beriteriak histeris lalu lari ke ruang tamu. Lantas ibunya menanyakan tentang apa yang dilalami korban. Di situlah korban bercerita perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.
Setelah itu, terjadi cek-cok antara ibu dan ayah korban. “Ibu korban mendapat cerita dari anak korban bahwa peristiwa pencabulan tersebut,” beber Nova
Karena terima, sang ibu melaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa, 3 Mei 2025. Hari itu juga FR diamankan polisi setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
“Pengakuan dari tersangka bahwa telah melakukan perkosaan dan atau persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sebanyak 6 kali,” pungkas Nova.
Akibat perbuatannya, FR dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.