Tak Hanya Cabuli, Ayah di Mojokerto Ini Juga Tega Perkosa Anak Kandung
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Karena ketakutan, korban beriteriak histeris lalu lari ke ruang tamu. Lantas ibunya menanyakan tentang apa yang dilalami korban. Di situlah korban bercerita perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.
Setelah itu, terjadi cek-cok antara ibu dan ayah korban. “Ibu korban mendapat cerita dari anak korban bahwa peristiwa pencabulan tersebut,” beber Nova
Karena terima, sang ibu melaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Selasa, 3 Mei 2025. Hari itu juga FR diamankan polisi setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
“Pengakuan dari tersangka bahwa telah melakukan perkosaan dan atau persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sebanyak 6 kali,” pungkas Nova.
Akibat perbuatannya, FR dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.