Pria Ini Ditangkap Usai Lecehkan Perempuan Penjaga Warung

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Istimewa

Tuban, VIVA Jatim – Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (32), asal Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. AM ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.

img_title Dorong Produktivitas Cabai di Jatim, Petrokimia Gresik Gelar Pestani Rawit Groo

Aksi pelecehan seksual itu dilakukan saat pelaku dalam keadaan mabuk usai menenggak minuman keras (miras). Pelaku saat itu menghampiri korbannya yang sedang duduk bersama temannya menunggu pelanggan sambil bermain gadget.

Kasi Humas Polres Tuban, AKP Jemy Mintoro mengatakan, peristiwa pelecehan yang dilakukan AM tersebut terjadi sekira pukul 20.00 Wib, Sabtu 22 Juni 2025. Aksi pelecehan seksual itu juga sempat terekam kamera CCTV (Closed Circuit Television).

img_title Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Tuban, Dua Luka

Kejadian itu bermula saat pelaku tiba di warung korban, tersangka kemudian menyentuh pundak kiri teman korban yang duduk disebelahnya. Kemudian pelaku lalu memegang bagian vital tubuh korban. 

Karena tak terima, korban pun akhirnya marah. Sementara usai melakukan itu, pelaku justru tidak mau meminta maaf dan malahan balik marah kepada korban hingga sempat terjadi adu mulut.

img_title Kasus Arisan Online Bodong Rp71 Miliar, Polda Jatim Bakal Periksa Selebgram Hingga Artis

"Korban yang tidak terima dilecehkan oleh tersangka lalu bercerita kepada suaminya yang selanjutnya melapor ke petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tuban," kata AKP Jemy Mintoro.

Polisi yang telah menerima laporan dari keluarga korban langsung melakukan penyelidikan termasuk melihat rekaman kamera CCTV dan menangkap pelaku di rumahnya. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.