Polres Gresik Tangkap Penjual Arak Bali, 51 Botol Miras Diamankan
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim –Seorang pemuda berinisial ARA diamankan Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Gresik setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis arak bali. Penangkapan dilakukan dalam rangkaian operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar pada Selasa malam 24 Juni 2025, menyusul laporan warga terkait maraknya peredaran miras di wilayah Gresik.
Pada saat menangkap ARA, polisi menemukan 51 botol arak bali yang belum sempat terjual. Minuman terlarang tersebut dikemas dalam botol air mineral yang dibungkus kardus dan disimpan di bawah meja.
Barang bukti beserta pemiliknya lalu digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho mengatakan, operasi ini menegaskan komitmen Polres Gresik dalam menekan peredaran miras dan menjaga keamanan publik.
"Kami tidak akan tinggal diam dalam memberantas penyakit masyarakat. Partisipasi aktif warga melalui pelaporan adalah kunci keberhasilan patroli kami," tegas AKP Heri, Rabu, 25 Juni 2025.
Ia pun mengimbau masyarakat supaya terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 'Lapor Cak Roma' atau kantor polisi terdekat.
"Operasi akan terus digelar untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Gresik," tutupnya.