Polres Gresik Tangkap Penjual Arak Bali, 51 Botol Miras Diamankan

Puluhan botol arak bali.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim –Seorang pemuda berinisial ARA diamankan Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Gresik setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis arak bali. Penangkapan dilakukan dalam rangkaian operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar pada Selasa malam 24 Juni 2025, menyusul laporan warga terkait maraknya peredaran miras di wilayah Gresik.

img_title Polisi Gresik Beberkan Hasil Otopsi Pria Tewas dengan Pisau Tertancap di Mulut

Pada saat menangkap ARA, polisi menemukan 51 botol arak bali yang belum sempat terjual. Minuman terlarang tersebut dikemas dalam botol air mineral yang dibungkus kardus dan disimpan di bawah meja.

Barang bukti beserta pemiliknya lalu digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

img_title Polresta Tuban Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak Disabilitas, Pria 69 Tahun Diamankan

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho mengatakan, operasi ini menegaskan komitmen Polres Gresik dalam menekan peredaran miras dan menjaga keamanan publik.

"Kami tidak akan tinggal diam dalam memberantas penyakit masyarakat. Partisipasi aktif warga melalui pelaporan adalah kunci keberhasilan patroli kami," tegas AKP Heri, Rabu, 25 Juni 2025.

img_title Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Nonaktif Divonis 6,5 Tahun Penjara

Ia pun mengimbau masyarakat supaya terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 'Lapor Cak Roma' atau kantor polisi terdekat.

"Operasi akan terus digelar untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Gresik," tutupnya.