Komplotan Maling Kabel di Mojokerto tak Ditahan Usai Dilimpahkan ke Polisi, Ini Alasannya
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Lima komplotan maling kabel tembaga yang disinyalir milik PT Telkom di Mojokerto ditangkap TNI. Namun, mereka dipulangkan setelah dilimpahkan ke kepolisian karena pemilik kabel belum melapor.
Satreskrim Polres Mojokerto menerima pelimpahan kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Pacet. Komplotan terduga pelaku pencurian berjumlah lima orang ini belum bisa ditahan karena pihak pemilik kabel belum kunjung melapor.
Kelima komplotan tersebut yakni DJ (36), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto. JAP (30) warga Desa Sawojajar, Kedungkandang, Malang dan (HR 41) warga Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto. Kemudian UH (48) dan SD (38) warga Simokerto, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan komplotan terduga maling ini diamankan oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ di jalan Desa Sajen, Pacet pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat ditangkap, mereka sedang menggali kabel tembaga disinyalir milik PT Telkom Indonesia. Ketika itu juga tim mengamankan barang bukti truk Mitsubishi nopol S 8987 NE, serta 10 potong kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang dua meter.
Jaringan kabel tersebut ditanam sejak 1971 silam. Namun, saat ini sudah tidak berfungsi. Setelah diamankan, mereka dibawa ke markas Korem 082/CPYJ sebelum akhirnya diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto.
"Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh intel Korem kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani," kata Nova kepada wartawan, Mingggu, 15 Juni 2025.