Pembunuh Wanita Kediri yang Jasadnya Dibuang di Mojokerto Divonis 18 Tahun Penjara
- Viva Jatim/M Luthfi
Namun, rencananya membuang jasad korban ke Bojonegoro berubah. Dedi yang berubah pikiran, berbalik arah kemudian menuju ke arah Mojokerto. Pelaku membawa jasad korban dan mobilnya ke kawasan Tamah Hutan Raya Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto.
Oleh Dedi, jasad Anyk diseret dari mobil, kemudian dibuang ke jurang di kawasan hutan Pacet pada Jumat, 13 September 2024 dini hari.
Setelah membuang jasad korban, Dedi dengan mengendarai mobil Suzuki Baleno milik Anyk, kabur ke arah Batu - Malang, melalui jalur Cangar, Mojokerto. Kemudian singgah di beberapa tempat.
Dari pantauan CCTV, pelaku meninggalkan mobil Suzuki Baleno milik korban yang dibawanya di tepi jalan, di wilayah Sragen, Jawa Tengah.
Pengintaian petugas terhadap keberadaan pelaku, akhirnya menemukan titik terang. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas berhasil kemudian menangkap pelaku, meski sempat melakukan perlawanan.
Tim Resmob Polres Mojokerto menangkap pelaku di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit di Jalan Tuah Sekatau, Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau pada 25 September 2025.