Pembunuh Wanita Kediri yang Jasadnya Dibuang di Mojokerto Divonis 18 Tahun Penjara

Dedi Abdullah, terdakwa pembunuhan di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA JatimMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Dedi Abdullah (36). Hakim menilai Dedi terbukti melakukan pembunuhan terhadap Anyk Mariyani (37), wanita asal Kediri yang jasadnya dibuang di Mojokerto. Selain membunuh, Dedi juga terbukti mengambil harta ibu tiga anak tersebut. 

Pelaku Bunuh Wanita Kediri Ditemukan di Blitar gegara Cemburu Buta

Sidang pembacaan vonis terhadap Dedi digelar di Ruang Sidang Cakra pada Rabu, 13 Mei 2025. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfildrus Mamo. 

Dedi mengikuti sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio. 

Ahmad Midhol, Otak Perampokan Disertai Pembunuhan di Desa Ima'an Gresik Jalani 33 Reka Adegan

Dalam putusannya, Fransiskus menyatakan, Dedi tak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU. Yakni pasal 340 KUHP. 

Ia mengatakan, perbuatan Dedi terbukti di dakwaan subsidair. Yaitu pasal 339 KUHP tentang tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana lain. 

Buron Setahun Lebih, Dalang Perampokan dan Pembunuhan Istri Pengusaha di Gresik Tertangkap

“Satu, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair. Kedua, menyatakan terdakwa Dedi Abdullah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain,” kata Fransiskus saat membacakan amar putusan. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Fransiskus lagi. 

Putusan tersebut confirm atau sama dengan tuntutan yang diajukan JPU yakni 18 tahun penjara. Namun, dalam tuntutannya, Jaksa menjerat Dedi dengan pasal 340 dan 339 KUHP. 

Sebelum mengakhiri persidangan, majelis hakim pun mengajukan pendapat kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum atas putusan tersebut apakah menerima atau akan mengajukan banding. Namun jaksa maupun terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sementara itu Kholil Askohar selaku kuasa hukum terdakwa Dedi mengatakan, putusan majelis hakim tersebut masih akan didiskusikan bersama kliennya apakah akan menerima atau akan mengajukan banding.

“Saya pikir-pikir dulu karena banding ada waktu tujuh hari. Memang saya akui apa yang dilakukan oleh dia (Dedi) cukup berat. Tapi tadi mengatakan pasal 340 tidak ada, yang ada pasal 339. Apapun itu, dia masih punya hak mengajukan keringanan,” kata penasihat hukum Dedi, Kholis Askohar. 

Menurut Kholil, pembunuhan yang dilakukan kliennya dilakukan spontanitas ketika terlibat cekcok di dalam mobil. 

“Sebenarnya dia membunuh karena keterpaksaan, karena korban selama ini tidak menepati janji. Tindakannya (membunuh) spontanitas, tapi apapun bentuknya dia menghilangkan nyawa orang lain,” ungkapnya.

Pria asal Kelurahan Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah itu menghabisi nyawa Anyk Mariyani pada 12 September 2024 lalu. 

Selain membunuh, ia juga merampas barang berharga milik Anyk. Antara lain, 3 buah cincin, satu buah gelang dan kalung, ponsel Samsung 23 Ultra, jam tangan merek Alexandre Christie, uang tunai Rp 2 juta dan mobil Suzuki Baleno.

Aksi keji pria yang mengaku sebagai juragan bawang ini diawali pertemuannya dengan Anyk di alun-alun Kediri, Kamis, 12 September 2024 malam.

Untuk mengaburkan pelacakan, Dedi berangkat dari Tulungagung ke Kediri dengan menggunakan mobil rental dari Tulungagung. Mobil rental tersebut dipesan sejak 10 September 2024. 

Pada malam kejadian pembunuhan, Anyk dan Dedi bertemu di alun-alun Kediri sekitar pukul 21.00 WIB. Dari alun-alun Kediri, keduanya kemudian pergi ke arah Jombang menggunakan mobil Suzuki Baleno milik korban. 

Saat itu, Dedi bertindak sebagai pengemudi. Upaya pembunuhan Anyk oleh Dedi dilakukan saat kendaraan yang mereka tumpangi berada di daerah sepi, tak jauh dari wilayah Tambakberas, Jombang.

Dedi menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala, mencekik, serta menutup wajah korban dengan bantal. 

Akibatnya, Anyk menderita luka memar dan luka patah. Setelah memastikan Anyk tidak bernyawa, Dedi membawa mobil korban dan jasadnya ke arah Bojonegoro. 

Namun, rencananya membuang jasad korban ke Bojonegoro berubah. Dedi yang berubah pikiran, berbalik arah kemudian menuju ke arah Mojokerto. Pelaku membawa jasad korban dan mobilnya ke kawasan Tamah Hutan Raya Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto. 

Oleh Dedi, jasad Anyk diseret dari mobil, kemudian dibuang ke jurang di kawasan hutan Pacet pada Jumat, 13 September 2024 dini hari. 

Setelah membuang jasad korban, Dedi dengan mengendarai mobil Suzuki Baleno milik Anyk, kabur ke arah Batu - Malang, melalui jalur Cangar, Mojokerto. Kemudian singgah di beberapa tempat. 

Dari pantauan CCTV, pelaku meninggalkan mobil Suzuki Baleno milik korban yang dibawanya di tepi jalan, di wilayah Sragen, Jawa Tengah. 

Pengintaian petugas terhadap keberadaan pelaku, akhirnya menemukan titik terang. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas berhasil kemudian menangkap pelaku, meski sempat melakukan perlawanan. 

Tim Resmob Polres Mojokerto menangkap pelaku di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit di Jalan Tuah Sekatau, Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau pada 25 September 2025.