Hakim PN Surabaya Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Investasi Bodong Rp171 Miliar
- Viva Jatim/M Dhofir
Surabaya, VIVA Jatim – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara, masing-masing kepada GH, Komisaris PT GTI dan ICA selaku direkturnya dalam perkara investasi bodong senilai Rp 171 miliar lebih.
GH dan ICA dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena menipu Lisawati Soegiharto, nenek berusia 71 tahun asal Surabaya.
"Menyatakan terdakwa GH dan ICA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan melakukan penipuan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinand, saat membacakan amar putusan, Selasa, 18 Maret 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," imbuh hakim.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana empat tahun penjara.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan bermodus investasi bagi hasil dengan keuntungan berlipat.
GH dan ICA saat itu, meyakinkan Lisa agar bersedia menanamkan modalnya pada bisnis sprei yang dijalankan PT GTI. Majelis hakim menyebut tindakan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap korban mencapai Rp171 miliar 750 juta.