Hakim PN Surabaya Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Investasi Bodong Rp171 Miliar
Selasa, 18 Maret 2025 - 22:10 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/M Dhofir
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap saksi [korban]," lanjut hakim.
Kuasa hukum para terdakwa, Anita, menyatakan pikir-pikir atas putusan yang diberikan. Sementara dari pihak korban yang diwakili kuasa hukumnya, Martin, menegaskan mengapresiasi putusan Hakim PN Surabaya dan akan mengambil langkah lanjutan atas perkara ini.
"Kami masih akan menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya. Khususnya untuk mengembalikan nilai kerugian yang cukup besar senilai Rp171 miliar 750 juta," tutupnya.