Nekat Tipu 82 Orang Modus Loker, Pemuda di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tegar Detri Breliando (20) di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA JatimTegar Detri Breliando (20) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Seorang pemuda asal Kelurahan Kauman, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu diadili karena nekat menipu 82 orang modus lowongan kerja

Waspada Penipuan dengan Modus QRIS Palsu, Kenali Ciri-ciri dan Cara Mencegahnya

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mojokerto, perkara atas nama terdakwa Tegar Detri Breliando teregister dengan nomor perkara 370/Pid.B/2024/PN Mjk. 

Dalam dakwaan JPU, sekitar awal bulan Juni 2024 Tegar meminta Yuli Setiawan (33) dan Albasori (57) untuk mencarikan orang yang ingin bekerja di pabrik kertara PT Tjiwi Kimia, namun sebagai karyawan outsourching melalui PT Global Karya Utama. Syaratnya, membayar uang Rp 3,5 juta. Saat itu, Tegar mengaku sebagai menejer PT Tjiwi Kimia. 

Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Pada 6 Juni 2024, Yuli menceritakan kepada tetangganya tetangganya di Desa Batankrajan, Gedeg, Mojokerto, Reonaldo Pratama (22), bahwa akan bekerja di PT Tjiwi Kimia dengab syarat membayar. Reonaldo pun tertarik ketika ditawari Yuli. 

Setelah disampaikan kepada Tegar keesokannya harinya, Yuli dan Albasori meminta Reonaldo membuat lamaran dan menyerahkan uang Rp 3,5 juta sebagai biaya admin. Reanaldo pun menyanggupinya. 

Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara

Selanjutnya, Tegar mengumpulkan 33 orang korban di warung Dewi Khayangan Jalan R. A Basuni, Sooko Mojokerto pada 13 Juni 2024. Ia akan mempertemukan para korban dengan Raditya selaku HRD PT Global Karya Utama Trans (GKUT). 

Namun, kala itu, Tegar berdalih Raditya tiba-tiba tak bisa datang. Sehingga, ia menyampaikan pengumuman selanjutnya akan diumumkan melalui Grup WhtasApp PT GKUT. 

Halaman Selanjutnya
img_title