Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis, 23 Januari 2025.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Briptu Fadhilatun Nikmah, atau Dila (28), polwan yang membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Majelis hakim menilai Dila terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan suaminya tewas.

img_title Drama Perkara Wanita Tipu Wanita di Mojokerto, Ini Cerita Versi Keluarga Terdakwa

Sidang digelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri  (PN) Mojokerto pada Kamis, 23 Januari 2025. Jalannya sidang dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jantiani Longli. 

Dila kembali melakoni sidang secara daring dari rutan Polda Jatim. Di ruang sidang nampak hadir tim penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim. 

img_title Pelaku Penipuan Modus Lelang Arisan di Mojokero Dituntut 1 Tahun 8 Bulan

Hadir pula jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mojokerto Ismiranda Dwi Putri, Angga Bagaskoro dan Riska Apriliana. 

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Dila terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT sabagaimana dalam dakwan tunggal. Yakni melakukan kekersan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban. 

img_title Dukun Pesugihan Palsu di Mojokerto Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata   ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja saat membacakan amar putusan. 

Putusan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Briptu Dwi Wicaksono meninggal dunia. 

“Hal yang meringankan, keluarga korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa merupakan seorang ibu bagi 3 orang anak yang menbutuhkan perhatian serta kasih sayang,” ungkap anggota majelis hakim, Jantiani Longli. 

Putusan tersebut confirm atau sama dengan tuntutan JPU. Atas hal ini, baik jaksa maupun terdakwa menerima putusun tersebut. 

“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda, sepakat menerima,” kata penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim, Iptu Tatik.

Kasus KDRT ini bergulir lantaran oknum polwan yang bertugas di sentra SPKT tersebut tega membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga meninggal dunia. 

Peristiwa tersebut terjadi 8 Juni 2024 lalu di rumah dinasnya, kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. 

Pembakaran tersebut dilatarbelakangi masalah gaji ke-13 Briptu Rian senilai Rp 2,8 juta yang hanya menyisakan Rp 800 ribu di ATM. Diduga, uang tersebut digunakan Rian untuk bermain judi online (judol). Seketika itu, Dila meluapkan amarahnya dengan memborgol tangan suaminya di tangga lipat di garasi rumah. 

Halaman Selanjutnya
img_title