Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis, 23 Januari 2025.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

“Hal yang meringankan, keluarga korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa merupakan seorang ibu bagi 3 orang anak yang menbutuhkan perhatian serta kasih sayang,” ungkap anggota majelis hakim, Jantiani Longli. 

Nekat Tipu 82 Orang Modus Loker, Pemuda di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Putusan tersebut confirm atau sama dengan tuntutan JPU. Atas hal ini, baik jaksa maupun terdakwa menerima putusun tersebut. 

“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda, sepakat menerima,” kata penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim, Iptu Tatik.

Esepsi Pengacara Pebisnis Ban Mojokerto Ditolak Hakim

Kasus KDRT ini bergulir lantaran oknum polwan yang bertugas di sentra SPKT tersebut tega membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga meninggal dunia. 

Peristiwa tersebut terjadi 8 Juni 2024 lalu di rumah dinasnya, kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. 

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dovonis 1 Tahun Bui-Denda Rp 10 Juta

Pembakaran tersebut dilatarbelakangi masalah gaji ke-13 Briptu Rian senilai Rp 2,8 juta yang hanya menyisakan Rp 800 ribu di ATM. Diduga, uang tersebut digunakan Rian untuk bermain judi online (judol). Seketika itu, Dila meluapkan amarahnya dengan memborgol tangan suaminya di tangga lipat di garasi rumah. 

Dila lantas menyiram korban dengan sebotol bensin yang dibeli sebelum Briptu Rian pulang dari kantornya. Setelah itu, tubuh korban disulut api menggunakan tisu hingga terbakar. 

Halaman Selanjutnya
img_title