Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pendidikan Jatim Cari Bukti Korupsi Rp65 Miliar
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang berada di Jalan Genteng Kali, Surabaya. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa Sekolah Menengah Kejuruan senilai Rp65 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menyampaikan, selain menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang berada di Jalan Genteng Kali, Surabaya. Tim dikatakannya, juga menggeledah di lima tempat lain.
"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup untuk perkara korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK Swasta yang dilakukan pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah di lima tempat lainnya," ujarnya, Rabu, 19 Maret 2025.
Mia menyebut, dalam menangani perkara ini, pihaknya juga telah memeriksa 25 Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta selaku penerima hibah yang tersebar di 11 kabupaten maupun kota di Jawa Timur.
Pun dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan, Kelompok Kerja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jawa Timur, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada pemerintah Provinsi Jawa Timur, penyedia barang jasa atau rekanan hingga vendor atau distributor, juga turut diperiksa.
"Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan untuk kepala dinas pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman di dalam penjara yang terkena perkara lainnya," lanjut Mia.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi tahun 2017 lalu. Dimana, terdapat angaran paket pekerjaan belanja hibah barang atau jasa dengan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jawa Timur sebesar Rp65 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.