Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pendidikan Jatim Cari Bukti Korupsi Rp65 Miliar
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Dalam pelaksanaannya, pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur lalu membagi dana Hibah barang menjadi dua paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK swasta yang terdapat di 11 kabupaten maupun kota di Jawa Timur, yang dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky atas sepengetahuan Hudiyono selaku PPK serta Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak sebesar Rp 30,5 miliar.
"Dan PT Delta Sarana Medika ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Subagio [almarhum] selaku Direktur PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp 33,06 miliar," tambahnya.
Namun, barang yang diterima oleh 25 SMK Swasta terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah dan tak sesuai dengan SK Gubernur Jatim. Pada 21 Juli 2017, ditemukan adanya markup harga.
Mia mencontohkan, harga dalam laporan dianggarkan sebesar Rp2,6 miliar, namun pada kenyataannya harga barang hanya sekitar Rp2 jutaan.
"Selisihnya luar biasa, tidak wajar," kata dia.
Kejaksaan disebut Mia, menduga kuat ada penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam pekerjaan ini. Sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara.
Meski telah memeriksa sejumlah pihak, Mia menegaskan bila sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka. Ia beralasan penyidik perlu memperkuat alat bukti serta sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.