PMII Jatim Tolak Revisi UU TNI: Kebangkitan Dwifungsi Militer Jadi Ancaman Demokrasi

Ketua Umum PKC PMII Jawa Timur, Baijuri
Sumber :
  • Ibnu Abbas/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur menolak tegas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sedang dibahas secara tertutup oleh DPR bersama pemerintah.

56 Ribu Sembako Lebaran Disebar PDIP Jatim untuk Kader Banteng

Ketua PKC PMII Jatim, Baijuri, menilai revisi ini berpotensi melegitimasi praktik dwifungsi militer ala Orde Baru dan mengancam masa depan demokrasi Indonesia.

Revisi UU TNI ini bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya memastikan TNI sebagai tentara profesional, bukan kembali ke peran sosial-politik dan ekonomi seperti masa lalu,” tegas Baijuri dalam keterangannya pada  Minggu Sore (16/03).

Ketua TP PKK Kediri Sebut Keluarga sebagai Ketahanan Bangsa

Penolakan ini didasarkan pada kajian mendalam PMII Jatim yang menyoroti tiga poin kritis dalam draft revisi.

Pertama, perpanjangan masa pensiun perwira TNI hingga 62 tahun dinilai akan memperparah penumpukan perwira non-job dan praktik penempatan ilegal di lembaga sipil.

Jalin Kebersamaan, Polres Blitar Buka Bersama Forkopimda Blitar Raya Dihadiri Gus Iqdam

Baijuri mengutip data Ombudsman 2020 yang menemukan 564 komisaris BUMN diduga rangkap jabatan, termasuk 27 perwira TNI aktif. 

“Contoh terbaru, Mayjen Novi Helmy Prasetya diangkat sebagai Dirut Bulog. Ini melanggar UU No. 34/2004,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title