Pria di Mojokerto Ditangkap gegara Edarkan Minyak Goreng Tak Ber-SNI
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Pria di Mojokerto, Nur Suhadi (38), ditangkap polisi. Ia ditangkap gara-gara mengedarkan minyak goreng kemasan botol yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, penangkapan terhadap Nur itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengemasan minyak goreng curah ilegal pada 13 Maret 2025 sekitar jam 10.00 WIB. Lokasinya berada di rumah Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kemlagi Mojokerto.
Mendapati informasi tersebut, personilnya mendatangi lokasi produksi minyak kemasan tersebut. Benar saja, didapati minyak goreng dalam botol tanpa ada label dan izin edar dari BPOM serta SNI. Juga ditemukan 4 tandon plastik warna putih ukuran 1000 L.
“Tersangka melakukan pengemasan di rumahnya dengan menggunakan botol plastik tanpa label, tanpa izin edar dari BPOM dan tidak memenuhi SNI,” kata Siko saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu, 19 Maret 2025.
Siko menyebut, tersangka menjalankan bisnisnya sejak setahun terakhir. Modus tersangka membeli minyak goreng dari PT Mega Surya Mas di Sidoarjo. Setiap pembelian, tersangka mengangkutnya dengan 2 buah tandon berkapasitas 1.8000. Lalu dibawa menggunakan mobil Grand Max hitam nopol S-8127-SD.
“Tersangka membeli minyak curah tersebut dengan harga senilai RP 18.000 per kilogram. Dari PT itu (Mega Surya Mas) resmi, nanti kita selidiki mendalam apakah ada permainan oknum tertentu atau tidak. Pihak PT akan kita panggil,” ungkapnya.
Minyak goreng yang dijual dalam kemasan botol itu disiapkan oleh tersangka dengan dibantu istrinya di rumah. Setelah dikemas dalam botol kemasan tertentu lalu dijual ke pengecer. Produk tersangka tak dilengkapi label, izin edar dan SNI.