Akademisi Minta RUU KUHAP Gunakan Konsep Deferensiasi Fungsional

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA Jatim-Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda ikut memberikan pandangannya terkait RUU KUHAP. Dan paling hangat menjadi pembahasan yaitu terkait peran kepolisian dan kejaksaan.

img_title Supardi dan Anak Buahnya Dicopot Gegara Terima Suap Tambang Ilegal Rp600 Juta

Ia menyebutkan deferensiasi fungsional atau pembagian kekuasaan dalam RUU KUHAP perlu tetap dipertahankan mengingat konsep penegakan Hukum Acara Pidana mendasarkan pada ICJS (Integrated Criminal Justice System).

"Meski begitu, tetap harus ada beberapa kompartemen sistem hukum acara pidana dalam KUHAP yang perlu direvisi," ujarnya, Rabu, 5 Februari 2025.

img_title Polres Gresik-Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Ia menyampaikan dalam penegakan hukum jika merujul pada ICJS yang terpenting adalah koordinasi antara aparat penegak hukum disaat yang tepat dan cara tepat berdasarkan fungsinya masing-masing.

Ia juga menyoroti terkait dengan dominus litis. Menurutnya, ada dua mazhab dominus litis, pertama mazhab Belanda yang mengartikan dominus litis sebagai monopoli penuntutan, asas oportunitas, serta jaksa berwenang melakukan penyidikan.

img_title Kasus KUR Jember Disidik Kejati Jatim, Ternyata atas Laporan BNI Sendiri

Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa pada dasarnya bertentangan dengan konsep diferensiasi fungsional. Jika dominus litis digunakan dasar oleh Jaksa sebagai kewenangan penyidik, seharusnya tafsirnya terbatas pada penyidikan tindak pidana tertentu.

Mazhab kedua adalah mazhab United Kingdom (UK) yang mengartikan dominus litis sebagai monopoli penuntutan serta sebagai filtering cases atau sebagai penyaring perkara dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai penentu dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ke pengadilan.

"Jika memang tidak dapat diajukan ke Pengadilan, maka Jaksa Penuntut Umum harus menghentikan penuntutan," katanya.

Ia mengatakan Dominus litis harus dimaknai sebagai sarana check and recheck atau mekanisme kontrol penuntut umum kepada penyidik kepolisian terkait dengan perkara yang akan disidangkan. Bukan malah membuatnya ikut masuk dalam penyidikan.

Ia mengungkapkan, RUU KUHAP mendatang semestinya tidak memberikan kewenangan penyidikan yang luas kepada penuntut umum karena bertentangan dengan konsep deferensi fungsional.

"Jangan sampai terjadi monopoli penegakan hukum," tegasnya.