Dapat Ancaman Keluarga dan Data Pribadi, Bung Towel Lapor Polisi

Bung Towel.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA JatimTommy Welly (53), pengamat sepak bola yang akrab disapa Bung Towel, melaporkan ancaman serius yang diterimanya kepada Kepolisian. Dalam laporannya, Bung Towel mengungkapkan bahwa dirinya diancam akan disiram air keras, sementara anak-anaknya diancam akan diculik.

Upaya Sukseskan Nataru, Dump Truck Jadi Pembahasan DPRD Jatim dan Polres Gresik

Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Minggu 19 Januari 2025.

“Terdapat ancaman bahwa korban akan disiram air keras, dan anak-anaknya akan diculik. Ancaman tersebut disampaikan melalui beberapa akun Instagram yang diduga milik pelaku, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ade Ary, sebagaimana dikutip dari Antara.

Geger! Penemuan Wanita Muda Tewas Terbakar Penuh Luka di Bangkalan

Akibat ancaman tersebut, Bung Towel melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat 17 Januari 2025. Ancaman tersebut membuat Bung Towel dan keluarganya merasa terancam dan tidak nyaman.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan diancam,” lanjut Ade Ary.

Ngeri! 41 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditahan Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Dalam laporannya, Bung Towel membawa sejumlah barang bukti, termasuk satu bundel tangkapan layar dari unggahan media sosial yang berisi ancaman, serta sebuah flashdisk berisi data digital terkait.

Kasus ini disangkakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal yang digunakan adalah Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A, serta Pasal 65 Jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title