Tiga Guru Besar Soroti RKUHAP, Ingatkan Potensi Jadi Lembaga Otoriter

Prof Bagong Suyanto
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Pembahasan RKUHAP terkait wewenang kejaksaan dalam penyidikan terus menjadi perbincangan publik. Akademisi dan pakar melihat akan ada kewenangan yang sumir dalam penegakkan hukum di Indonesia. Ini akan merugikan rakyat dalam hal kepastian hukum.

Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pendidikan Jatim Cari Bukti Korupsi Rp65 Miliar

RKUHAP juga disoroti oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan lmu Politik Universitas Airlangga Prof. Bagong Suyanto. Ia mengungkapkan harus ada diferensiasi fungsional dalam penegakkan hukum sebagai pembagian kekuasaan.

"Pembagian kekuasaan agar tidak terjadi personalize pada orang atau lembaga tertentu. Apabila terjadi akumulasi kekuasaan akan membuat orang atau lembaga cenderung otoriter dan tidak ada kontrol," ujarnya, Kamis, 27 Maret 2025.

Akademisi Minta RUU KUHAP Gunakan Konsep Deferensiasi Fungsional

Sementara itu, Wakil Direktur 3 Sekolah Pascasariana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Suparto Wijoyo mengungkapkan, posisi kepolisian itu ada pengaturan atributif dilevel konstitusi memiliki kewenangan penyidikan dalam proses penagakkan hukum.

"Kepolisian adalah kewenangan konstitusional, dalam diferensiasi fungsional yang secara general rule penyidikan tetap ada pada kepolisian," ungkapnya.

Forum Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya Bahas Kewenangan Polri dalam RKUHAP

Hal yang sama juga diutarakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Malang Prof. Tongat. Ia mengatakan diferensiasi fungsional dimaksudkan supaya setiap aparat penegak hukum betul-betul memahami ruang lingkupnya.

Ia melihat perlunya ada batas-batas wewenang. Kepolisian harus mempunyai batas kewenangan. Pun dengan Kejaksaan yang harus memiliki batasan.

Halaman Selanjutnya
img_title