Airlangga Forum Apresiasi Pasal RUU KUHAP, Ingatkan Prinsip Diferensiasi Fungsional
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya kembali menggelar Airlangga Forum dengan membedah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Acara ini dipandu oleh Wakil Direktur III Pascasarjana UNAIR dan co-host Ilham Dianta dari Radio Persada Blitar.
Dalam forum tersebut narasumber mengapresiasi beberapa revisi RUU KUHAP. Antara lain, terkait pencegahan praktek kekerasan dalam proses penegakkan hukum, pengembangan mekanisme restorative justice (RJ), hingga perlindungan kelompok rentan.
Namun mereka juga menyoroti keberlanjutan penerapan diferensiasi fungsional antar institusi penegakkan hukum di Indonesia. Dalam forum tersebut, mereka berpendapat penguatan hukum pidana perlu dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penguatan ini tetap mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam konteks RUU KUHAP, perlu dilakukan harmonisasi dengan UU sektoral seperti UU Kepolisian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof.Basuki Rekso Wibisono menyoroti adanya dinamika tarik menarik kewenangan antara penyidik dan penuntut umum yang memerlukan pengawasan ketat dari parlemen.
"Perlu kita garis bawahi revisi RUU KUHAP harus ada harmonisasi dengan UU sektoral seperti UU Kepolisian agar tidak ada tumpang tindih," jelasnya.