Nekat Tipu 82 Orang Modus Loker, Pemuda di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Perkara ini telah masuk dalam agenda sidang pembacaan tuntutan pada Kamis, 31 Oktober 2024. Sidang ini dipimpin Ketua Mejelis Hakim Ardhi Wijayanto.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri di Ruang Chandra PN Mojokerto. Ismiranda mengatakan, Tegar terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Tegar Detri Breliando berupa pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya saat membacakan surat tuntutan.
Tuntutan tersebut mempertimbang beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selam persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Penasihat hukum Tegar, Iwut Widiantoro mengaku keberatan atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya. Sebab kerugiannya hanya Rp 31 juta. Sehingga pihak berencanakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
“Sangat-sangat berat. Yang bisa meringankan itu karena kooperatif, belum pernah ditahan, berkelakuan baik selama di lapas dan menyesali,” katanya.
Meski begitu, ia membenarkan jika Tegar memang bersalah. Ia juga mengakui korban dari perbuatanya klinennya mencapai 82 orang dengan kerugian ratusan juta. Akan tetapi, di dalam jaksa hanya disebut 1 orang korban dan kerugiannya Rp 31,5 juta.