Nekat Tipu 82 Orang Modus Loker, Pemuda di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tegar Detri Breliando (20) di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Di hari yang sama, Reonaldo menggubungi Tegar karena ayahnya ingin bertemu. Pertemuan terjadi pads 15 Juni 2024 di Desa Batankrajan sekira pukul 10.00 WIB. 

Dua Terdakwa Perdagangan Sisik Trengggiling di Mojokerto Divonis 7 dan 6 Bulan Penjara

Saat pertemuan, Tegar  menawarkan korban untuk langsung menjadi Karyawan tetap di PT Tjiwi Kimia. Syaratnya harus membayar Rp 15 juta. Mendengar hal itu, ayah Reonaldo langsung memberikan uang cash kepada Tegar. 

Dua hari kemudian Tegar kembali meminta uang kepada Reonaldo sebesar Rp 5 juta dengan dalih akan diberikan kepada HRD PT Tjiwi Kimia. Tak hanya itu, Tegar kembali meminta uang secara bertahap dari Rp 7 juta, akan tetapi Reonaldo tak memiliki uang. 

Kades Jombang Dituntut 3 Tahun Bui akibat Tipu Warga Mojokerto Ratusan Juta

Lagi-lagi, Tegar meminta uang Rp 425 ribu dan Rp 575 ribu dengan dalih untuk keperluan membeli seragam PT Tjiwi Kimia dan mengurus ATM. Reonaldo dijanjikan Tegar mulai bekerja pada 27 Juni 2024. Saat tiba waktunya, diundur hingga 3 Juli 2024. 

Tegar mengajak Reonaldo untuk gathering di Malang pada 1 Juli 2024. Rupanya, Tegar juga mengajak 80 korban lainnya selain Yuli dan Reanaldo. Dari situlah, kemudian  mereka sadar menjadi korban penipuan loker karena tak ada kepastian masuk kerja. Sehingga, mereka kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota.

Pria di Mojokerto Tipu Calon Kades, Ngaku Bisa Gandakan Uang Hingga Miliaran

Hasil dari penyelidikan pihak kepolisian, uang pembayaran kepada Tegar digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, di dalam berkas dakwaan JPU, hanya kerugian dari Reknaldo yang disebutkan. Totalnya senilai Rp 31,5 Juta. 

Atas perbuatannya, Tegar didakwa dengan dua pasal alternatif oleh jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau 378 KUHP tentang Penipuan. 

Halaman Selanjutnya
img_title