Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dovonis 1 Tahun Bui-Denda Rp 10 Juta
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim - Seorang pedagang burung dilindungi di Mojokerto, Arik Kristanto (37), divonis 1 tahun penjara dan denda 10 juta. Vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 29 Oktober 2024. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha.
Terdakwa Arik mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Nampak hadir JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti.
Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Diputus 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan,” kata JPU Ari.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU. Sehingga tidak akan mengajukan banding. Begitu pun dengan terdakwa.
“Kita tidak banding. Terdakwa juga menerima,” tandas Ari.