Sidang Lanjutan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Keluarga Korban Beberkan Fakta Baru
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim - Sidang lanjutan kasus polisi wanita (polwan) bakar suami di Mojokerto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pihak keluarga korban dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksan saksi.
Sidang pemeriksaan saksi digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto, Selasa, 29 Oktober 2024. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha.
Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikamah mengikuti sidang melalui daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. Dila didampingi penasihat hukum dari Bidkum Polda Jatim.
Nampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri. Mereka menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang ini. Yaitu, Ibunda almarhum Briptu Rian Dwi, Sri Mulyaniningsih, tetangga korban di Aspol Mojokerto Ade Mudzakir dan asisten rumah tangga Briptu Dila dan Briptu Rian, Marfuah.
Dalam kesempatan itu, turut dihadiri kuasa hukum keluarga korban, Haris Cahyono dan kakaknya Fortuna Haryaning Devi.
Usai sidang, Rya mewakili ibunya membeberkan sejumlah fakta terkait polemik di dalam rumah tangga Briptu Rian dan Briptu Dila. Ia menyampaikan, almarhum Rian selaku adiknya tak pernah selingkuh seperti kabar yang telah beredar.
“Dia (Rian) tidak pernah main perempuan atau selingkuh. Dia sangat sayang kepada istri dan anaknya. Bahkan, kesehariannya dia terlibat dalam membesarkan anak seperi menggendong, memberi makan,” katanya kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2024.