Sidang Lanjutan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Keluarga Korban Beberkan Fakta Baru
Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:46 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Briptu Dila menjadi pesakitan di PN Mojokerto karena membakar suaminya yang sama-sama anggota polisi. JPU Kejari Kota Mojokerto menjerat Dila dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Terdakwa terancam dihukum maksimal 15 tahun.