Sidang Lanjutan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Keluarga Korban Beberkan Fakta Baru

Kuasa hukum keluarga almarhum Briptu Rian, Haris Cahyono
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Briptu Dila menjadi pesakitan di PN Mojokerto karena membakar suaminya yang sama-sama anggota polisi. JPU Kejari Kota Mojokerto menjerat Dila dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Terdakwa terancam dihukum maksimal 15 tahun.

1 Orang Diamankan dalam Peristiwa Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang