SHGB Laut Sidoarjo Tak Dibatalkan, Nusron Wahid Ungkap Alasannya
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membatalkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang ada di laut Sidoarjo yang kini jadi sorotan. Tapi pihaknya juga tidak akan memperpanjang SHGB tersebut setelah masa berlakunya habis.
"[SHGB laut Sidoarjo] Tidak akan kita perpanjang," kata Nusron usai rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Minggu, 9 Maret 2025.
Dia menjelaskan, pembatalan SHGB hanya bisa dilakukan oleh pejabat pembuat keputusan tata usaha negara, yakni Kepala BPN. Itu pun syarat masa berlaku SHGB di atas lima tahun dan prosesnya melalui persidangan di pengadilan.
Sementara, lanjut Nusron, masa berlaku SHGB 3 bidang di atas laut Sidoarjo yang dipersoalkan itu akan berakhir pada Februari 2026. Nah, daripada harus melalui waktu yang lama di pengadilan, maka pembatalan SHGB tidak dilakukan.
Yang pasti, papar mantan Ketua Umum PP GP Ansor itu, pihakanya tidak akan memperpanjang SHGB yang kini dikuasai oleh dua perusahaan tersebut. Alasannya, berdasarkan hasil peninjauan, lahan yang di-SHGB adalah bekas tambak yang kini berfungsi sebagai laut.
Di sisi lain, Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan pengusutan secara hukum atas penerbitan SHGB di laut Sidoarjo itu. Bahkan, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Artinya, diduga ada unsur pidana pada penerbitan SHGB tersebut.
"Untuk perkara HGB laut Sidoarjo sudah naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman dalam keterangannya diterima VIVA Jatim, Jumat, 21 Februari 2025.