Provokator Kerusuhan Polsek Watulimo Trenggalek Divonis 6,5 Bulan, Pengacara: Putusan Adil

Suasana sidang kerusuhan oknum pencak silat di Polsek Watulimo
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim – Provokator kerusuhan Polsek Watulimo Trenggalek pada akhir Januari 2025 silam oleh Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan pidana atau vonis 6 bulan 15 hari, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 bulan. Pengacara terdakwa menerima putusan tersebut karena sudah adil.

img_title Korban Meninggal Karhutla di Bromo Probolinggo Bertambah Jadi 4 Orang

Pengacara Terdakwa, Ummi Habsyah mengatakan bahwa clientnya Wahyu Eka Saputra (19) dan satu temannya Novan Riyono Aditya (29) sudah menjalani seluruh rangkaian. Atas putusan tersebut, pihaknya menerima dengan legowo.

"Ya, alhamdulillah, sudah putusan yang benar-benar adil. Buat dari proses kita yang panjang itu. kami berusaha untuk menerima apapun itu karena sudah menjadi keputusan majelis hakim," ujar Ummi Habsyah, Jum'at, 225 Juli 2025.

img_title Karhutla di Bromo Probolinggo, 3 Orang Meninggal Dunia

Ummi menerangkan putusan tersebut yang meringankan karena kedua terdakwa kooperatif. Selain itu, Wahyu merupakan baru lulus sekolah dan akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

"Karena anak sekolah yang ini melanjutkan kuliah. Dulu ujian sekolah pas di Polda Jatim," imbuhnya.

img_title Polda Jatim Salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Gresik dan Sidoarjo

Sementara satu terdakwa lain yang bukan dampingannya divonis sama karena benar-benar bertaubat. Meskipun residivis, selama proses menjalani proses ini, terdakwa kehilangan keluarganya dan mengaku menyesali.

"Satu lagi karena posisinya bertaubat karena residivis, tidak saya dampingi," paparnya 

Dikatakannya, atas vonis ini bila dipotong dengan masa tahanan, perhitungan akan menyisakan 15 atau 14 hari. Setelah itu oleh pihak pengacara dan keluarga akan menjemput. 

"karena berproses ya, ada barang bukti yang masih harus dikembalikan semuanya awalnya itu diminta untuk dirampas oleh pihak Kejaksaan tetapi Alhamdulillah dikembalikan oleh pengadilan ya semuanya atas kuasa Allah SWT," akuinya.

Ummi menambahkan tidak akan banding hasil vonis ini, karena akan membuat proses lebih lama. Pasalnya, hanya menyisakan dua pekan untuk para terdakwa bisa melanjutkan kehidupan bermasyarakat.

"Ya hanya tinggal 14 Hari tidak perlu banding itu akan mem proses lebih panjang lagi karena mereka sudah lelah," pungkasnya.