Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Seorang mertua di Mojokerto, AW (35) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena memerkosa menantunya sendiri. Vonis hakim confirm atau sama dengan tuntutan penuntut umum.
Sidang vonis berlangsung di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 4 November 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti serta dua anggotanya, Jennt Tulak dan Tri Sugondo.
AW mengikuti sidang didampingi penasihat hukumnya, Ilham Wardani. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti.
Dalam amar putusan yang dibacakan Tri Sugondo, AW dinyatakan terbukti melanggar pasal Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara salama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak bayar maka diganti 6 bulan kurungan,” kata Tri.
Ada sejumlah pertimbangan yang memengaruhi putusan hakim bagi AW tersebut. Salah satunya, aksi bejat Wahab pada menantu tirinya yang kala itu masih berumur 17 tahun menjadi trauma.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Tri.