Terdakwa Pemerkosaan Santri Divonis 14 Tahun di Trenggalek
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
VIVA Jatim – Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kampak Trenggalek, Supar alias Imam Syafii (52) mendapatkan vonis atau putusan hukuman 14 tahun. Jalannya sidang dipimpin oleh Hakim Ketua sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua membacakan memperhatikan pasal 76 D junto 81 Ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa untuk melakukan persetubuhan.
"Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam amar putusan.
Dian Nur Pratiwi melanjutkan putusan membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp 106.541.500. Yakni dengan ketentuan dalam waktu 40 hari sejak diterima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila sejak diberikannya perintah oleh jaksa dengan pemberian restitusi, paling lama 14 hari sejak tanggal surat perintah diterima. Jika restitusi tidak dibayar sesuai tenggat waktu, akan menjadi konsekuensi terdakwa barang berharga akan disita.
"Maka harta benda terdakwa disita dan dilelang dalam waktu paling lama 30 hari oleh jaksa untuk membayar restitusi," tambahnya.
Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan mengatakan majelis hakim sudah menjatuhkan putusan. Yakni dari putusan yang dibacakan oleh majelis, terdakwa Imam Syafi'i terbukti dinyatakan bersalah perbuatan pidana.