Terdakwa Pemerkosaan Santri Divonis 14 Tahun di Trenggalek

Hakim ketua putuskan vonis 14 tahun ke Supar.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

VIVA JatimPengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kampak Trenggalek, Supar alias Imam Syafii (52) mendapatkan vonis atau putusan hukuman 14 tahun. Jalannya sidang dipimpin oleh Hakim Ketua sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.

img_title Gerakan Perisai Anak, Cara Khofifah Lindungi Ekosistem Anak di Ruang Digital

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua membacakan memperhatikan pasal 76 D junto 81 Ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa untuk melakukan persetubuhan.

"Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam amar putusan.

img_title Pemkab Trenggalek Siapkan Spot Nobar Piala Dunia 2026 di Halaman Dispora

Dian Nur Pratiwi melanjutkan putusan membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp 106.541.500. Yakni dengan ketentuan dalam waktu 40 hari sejak diterima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apabila sejak diberikannya perintah oleh jaksa dengan pemberian restitusi, paling lama 14 hari sejak tanggal surat perintah diterima. Jika restitusi tidak dibayar sesuai tenggat waktu, akan menjadi konsekuensi terdakwa barang berharga akan disita.

img_title Pemkab Trenggalek Terbantu Adanya TMMD di Trenggalek: Menghemat Anggaran Pembangunan

"Maka harta benda terdakwa disita dan dilelang dalam waktu paling lama 30 hari oleh jaksa untuk membayar restitusi," tambahnya.

Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan mengatakan majelis hakim sudah menjatuhkan putusan. Yakni dari putusan yang dibacakan oleh majelis, terdakwa Imam Syafi'i terbukti dinyatakan bersalah perbuatan pidana.

"Sebagaimana disebut dakwaan alternatif kedua ada paksaan di sana. Dijatuhi hukuman pidana 14 tahun dan denda sejumlah 200 juta subsider selam 6 bulan kalau tidak dibayarkan," ulas Revan kepada awak media.

Majelis juga dalam putusannya menjatuhkan pembayaran restitusi sejumlah 106.541.500 yang mana restitusi ini wajib dibayarkan oleh terdakwa 30 hari setelah berkekuatan hukum tetap, ada banding, kasasi, kalau misalkan sudah 

Ia mengingatkan ada restitusi akan dilaksanakan, jika tidak idak dibayar oleh terdakwa, ada konsekuensi berupa penyitaan dan pelelangan harta milik S.

"Jika harta benda dilelang tidak cukup memenuhi restitusi Rp 106 juta ?, maka akan ada penggantian pidana kurungan selama 1 tahun," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title