Terdakwa Pemerkosaan Santri Divonis 14 Tahun di Trenggalek

Hakim ketua putuskan vonis 14 tahun ke Supar.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Sementara keluarga korban ikut hadir satu mobil mengikuti awal hingga selesai dengan tenang. Korban pun ikut dalam ruang sidang, sementara sang anak biologis Supar dan korban berada di luar ruangan.

Satpam Pemerkosa Siswi di Kota Mojokerto Dituntut 12 Tahun Bui