MUI Trenggalek Beri Rekomendasi Pencegahan Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Trenggalek, VIVA Jatim –Selama beberapa bulan terakhir, dua kasus pelecehan seksual di Kabupaten Trenggalek telah menyita perhatian berbagai pihak. Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Trenggalek, melalui Komisi Fatwa, memberikan rekomendasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang.
Ketua Komisi Fatwa MUI Trenggalek, KH Zahro Wardi, mengungkapkan bahwa Kementerian Agama diharapkan dapat memberlakukan syarat-syarat pendirian lembaga pendidikan agama, termasuk pondok pesantren, dengan tegas dan ketat.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh peserta didik serta membangun lingkungan pendidikan yang bebas dari ancaman pelecehan.
"Diantaranya tentang kompetensi atau kualifikasi seorang pendiri, pengasuh, ustadz atau sebutan lain sebagai syarat pendirian dan penerbitan izin operasional," ujar KH Zahro Wardi dalam keterangannya, Selasa, 12 November 2024.
Kemudian meminta pemerintah supaya mensosialisasikan UU, PMA (Peraturan Mentcri Agama) dan Regulasi lainnya yang ditangani bersama-sama oleh DINSOS P3A (Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Kementerian Agama, KPAI, dan instansi lainnya
Yaitu seputar Perlindungan Anak yang mencakup ketentuan terkait perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan dan Pencegahan, serta Penanganan kekerasan seksual di semua Lembaga Pendidikan baik formal maupun non formal, pendidikan umum maupun agama.
"Apabila diperlukan bisa masuk kurikulum wajib di Lembaga Pendidikan," ujarnya.