MUI Trenggalek Beri Rekomendasi Pencegahan Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Gus Zahro sapaan akrabnya ini menambahkan agar pemerintah membuat peraturan khusus tentang jaminan keamanan di Lembaga Pendidikan. Bisa dengan mewajibkan ketersediaan Closed-Circuit Television (CCTV) di titik rawan lingkungan pendidikan.
"Hal ini dilakukan supaya membantu pencegahan tindak kekerasan, pengawasan dan petunjuk alat bukti bila hal dimaksud terjadi," bebernya.
Alumnus Pondok Pesantren Lirboyo Kediri inu menegaskan bagi penegak hukum agar tidak ragu-ragu dalam memproses dan mengadili secara maksimal dengan pemberatan sesuai UU yang berlaku bila terbukti. Hal tersebut sebagai cara efek jera bagi pelaku lain yang belum terungkap maupun akan melakukan.
"Karena ada pendidik yang melakukan kekerasan seksual dan perundungan terhadap anak, apalagi terhadap anak didiknya," tambahnya.
Gus Zahro mengungkapkan agar Kemenag juga tidak ragu-ragu dalam mencabut izin operasional atau Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan yang terbukti melakukan.
Sementara, rekomendasi Komisi Fatwa MUI Trenggalek kepada KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) supaya melakukan skrining terhadap kekerasan dan perundungan di lembaga pendidikan. Serta meningkatkan upaya-upaya perlindungan terhadap anak bekerjasama dengan pemerintah.
"Pun juga berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang menangani perlindungan, pencegahan, dan penanganan kekerasan anak. Supaya stakeholder bisa memberi bantuan, pendampingan hukum dan pemulihan psikis korban kekerasan dan perundungan," paparnya.