MUI Trenggalek Beri Rekomendasi Pencegahan Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Kiai muda Dosen Pascasarjana Tribakti Kediri ini mengungkapkan untuk lembaga atau satuan Pendidikan supaya mentaati dan menjalankan semua UU, PMA dan Regualasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Termasuk tentang perlindungan anak yang mencakup ketentuan terkait perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan dan Pencegahan serta Penanganan kekerasan seksual.
"Serta melakukan upaya-upaya preventif dilingkungan pendidikan terhadap terjadinya perbuatan kekerasan seksual dan perundungan," bebernya.
Gus Zahro mencontohkan seperti membuat aturan etika berpakaian, pembatasan penggunaan HP, penataan interaksi siswa laki-laki dan perempuan, pengawasan Ospek yang mengarah perpeloncoan, menghapus hegemoni siswa Senior terhadap yunior, dan lain-lain.